Kamis, 18 Maret 2010

Peran Politik Muslimah dalam Perspektif Politik Dakwah

Oleh: Mahfudz Siddiq

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan solat, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 71)


“Bersedekahlah, bersedekahlah kalian (kaum laki-laki), sebab yang sudah banyak bersedekah adalah dari kalangan perempuan.” (HR. Muslim)
“…Islam telah meninggikan derajat perempuan dan mengangkat nilai kemanusiaannya
serta menetapkannya sebagai mitra dan partner bagi laki-laki dalam kehidupan.

Perempuan adalah bagian dari laki-laki dan laki-laki adalah bagian dari perempuan. Islam mengakui hak-hak pribadi, hak-hak peradaban, dan hak-hak politik perempuan secara utuh dan sempurna.
Islam memperlakukannya sebagai manusia seutuhnya, yang memiliki hak dan kewajiban,
diberi imbalan pahala bila ia menunaikan kewajiban-kewajibannya dan diberikan kepadanya apa yang menjadi hak-haknya. Al-Qur’an dan Hadits penuh dengan nash-nash yang menegaskan dan menjelaskan makna di atas.” (Hasan Al-Banna dalam Risalah An-Nisaa)

Perspektif Islam terhadap Perempuan

Sebagaimana terhadap lelaki, Islam memandang dan memperlakukan perempuan dalam perspektif yang multi-dimensi, sesuai dengan keutuhan peran kemanusiaannya. Sebagai seorang individu berjenis kelamin perempuan, ia menjadi pasangan lelaki yang saling membutuhkan. Seorang pujangga pernah berkata:
Kaum perempuan itu bagaikan minyak kesturi…
yang diciptakan untuk kita…
setiap kita tentu senang mencium aromanya.

Sebagai bagian dari kehidupan sosial dalam institusi terkecil dan inti, yaitu keluarga, perempuan memainkan peran sentral dalam pengelolaan semua sumber daya dalam keluarga. Dalam posisi sebagai seorang ibu misalnya, seorang pujangga pernah berkata:
Seorang ibu ibarat sekolah…
apabila kamu siapkan dengan baik…
berarti kamu menyiapkan satu bangsa yang harum namanya.

Hal yang sama juga terjadi dalam kehidupan politik dalam institusi formal bernama negara. Ungkapan lain dari seorang pujangga adalah:
Perempuan adalah tiang negara…
Jika ia baik, baiklah negara…
Jika ia rusak, maka rusaklah negara.

Dalam perspektif dakwah Islam, kehadiran perempuan menempati posisi dan peran penting sejak masa persiapan dakwah, yaitu kehadiran Khadijah sebagai istri Muhammad, sebelum menjadi nabi hingga keterlibatan dua perempuan Anshar dalam bai’at Aqabah, yang merupakan pilar penting bagi upaya pembentukan negara Madinah. Bahkan dalam tinjauan sirah nabawiyah, perempuan muslimah senantiasa tampil dalam hampir semua setting sejarah dakwah.

Tujuan Dakwah Islam Berkenaan dengan Perempuan

Dengan memahami prinsip kesempurnaan, kemenyeluruhan dan keseimbangan ajaran Islam dalam relasi antara lelaki dan perempuan, serta memperhatikan realitas kehidupan sosial sebelum datangnya Islam, maka dakwah Islam secara khusus memiliki beberapa tujuan pokok berkenaan dengan perempuan, yaitu:
- Mengembalikan kedudukan perempuan sebagai hamba Allah yang sederajat dengan lelaki, dan memuliakan martabatnya dengan hak dan kewajiban yang seimbang.
- Meletakkan aturan tentang relasi lelaki dan perempuan untuk menjaga eksistensi perempuan dari eksploitasi hawa nafsu manusia dan masyarakatnya.
- Memberikan ruang dan jalan bagi perempuan untuk menjadi unsur kekuatan Islam dan dakwah – bersama kaum lelaki - dalam mewujudkan tujuan-tujuan umum risalah syari’at.

Dengan rumusan tujuan ini, maka dakwah Islam akan memandang perempuan sama bobot pentingnya sebagaimana lelaki, dan memposisikannya sebagai unsur aktif (subyek) dalam misi dakwah untuk membangun masyarakat dan peradaban Islami. Dalam implementasinya, relasi lelaki dan perempuan serta peran-peran positif yang dijalankan keduanya mengacu kepada prinsip-prinsip umum syari’at dengan semua karakteristiknya. Ketidakseimbangan dalam penerapan syari’at mengenai hal ini akan menyebabkan timbulnya masalah dalam bangunan dakwah, dan akan berdampak buruk bagi masyarakat yang ingin dibangunnya.
“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan).
Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (QS. Ar-Rahman: 7-9)
Juga, dakwah Islam mestilah menetapkan sasaran-sasaran dakwahnya mengenai perempuan dan permasalahannya secara baik dan tepat. Artinya, perempuan juga menjadi obyek penting dari dakwah. Secara statistik, perempuan merupakan hampir setengah dari keseluruhan anggota masyarakat, yang artinya setidaknya setengah dari permasalahan masyarakat adalah masalah kaum perempuan.

Politik dan Dakwah Islam

Pengertian paling umum dari politik adalah kekuasaan dan kepemimpinan. Tidak ada ruang dan aspek kehidupan masyarakat yang tidak terkait dengan kedua hal ini, bahkan pada tataran manusia sebagai individu sekalipun. Sabda Nabi SAW:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai
pertanggungjawaban atas apa-apa yang dipimpinnya.” (Al-Hadits)

Kekuasaan dan kepemimpinan memainkan peranan sentral dalam kehidupan, sehingga baik-buruknya kekuasaan dan kepemimpinan akan mempengaruhi baik-buruknya kehidupan suatu masyarakat atau bangsa. Ketika Islam bertujuan untuk membangun kehidupan yang baik dan diridhai Allah SWT, maka kekuasaan dan kepemimpinan menjadi salah satu sasaran penting dakwah.
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu
dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan
mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada menyekutukan sesuatu apapun dengan Aku…” (QS. An-Nuur: 55)

Oleh karena itulah, sebagai bagian dari kehidupan masyarakat, kaum perempuan memiliki keharusan untuk peduli dan terlibat dalam masalah politik, termasuk urusan kekuasaan dan kepemimpinan. Perhatian riwayat berikut ini:
“Dari Qais bin Abu Hazim ia berkata bahwa Abu Bakar mendatangi seorang perempuan. Perempuan itu berkata: “Apakah yang menetapkan kami atas perkara yang baik ini (Islam), yang didatangkan oleh Allah setelah zaman jahiliyah?” Abu Bakar menjawab: “Yang menetapkan kalian atas perkara (Islam) ini ialah selagi para pemimpin tegak (pada jalan yang benar) besertamu”. Perempuan itu bertanya lagi: “Siapakah para pemimpin itu?” Abu Bakar menjawab: “Tidakkah kaummu memiliki beberapa pembesar dan tokoh yang memerintah mereka, lalu mereka menta’atinya?” Perempuan itu menjawab: “Ya”. Abu Bakar berkata: “Mereka itulah pemimpin atas semua orang.” (HR. Bukhari)

Aktualisasi Peran Politik Muslimah dalam Dakwah

Aktualisasi peran politik muslimah akan berkaitan erat dengan problematika kehidupan yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan politik. Problem politik mendasar negeri-negeri muslim adalah kebodohan politik umat dan kezaliman para penguasa. Dakwah politik dengan demikian bertujuan untuk membebaskan umat dari kebodohan politik dan membebaskan umat dan belenggu kezaliman para penguasanya, untuk kemudian menghadirkan suatu kehidupan politik baru yang Islami. Dalam konteks ini, aktualisasi peran politik muslimah dalam dakwah bisa dirumuskan:

1. Ikut serta melakukan penyadaran politik umat, dengan:
a. Melakukan pendidikan politik dalam keluarga
b. Melakukan aktivitas pengajaran kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban politik sebagai warga.
c. Melakukan aktivitas dakwah untuk mengembalikan loyalitas (al-wala’) umat kepada Islam.

2. Ikut serta dalam melakukan kontrol terhadap kekuasaan dan kepemimpinan, dengan:
a. Aktif memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat, khususnya kaum perempuan dari penguasa.
b. Melakukan kritik terhadap perilaku dan kebijakan kekuasaan.

3.Ikut serta dalam proses pembangunan kehidupan politik yang Islami, dengan:
a. Terlibat dalam pemberdayaan berbagai institusi kemasyarakatan, khususnya institusi sosial-politik.
b. Berpartisipasi dalam kegiatan politik praktis, dan menjalankan peran-peran kepemimpinan politik.

4. Berperan aktif dalam pengelolaan opini umum yang Islami, dengan:
a. Aktif menyebarluaskan pemikiran dan pandangan politik Islami ke masyarakat.
b. Aktif melakukan pencegahan opini negatif dan melakukan serangan-balik (counter) opini.

Dengan formulasi peran-peran semacam ini, dakwah dituntut untuk mengembangkan sistem organisasi yang mendukung proses aktualisasinya dan sekaligus menjaga kemaslahatannya. Namun sebagai catatan penting, proses aktualisasi peran politik ini memerlukan proses pembelajaran yang efektif, dan keluarga merupakan ruang pembelajaran bagi aktualisasi peran politik yang paling memadai.
Wallahu a’lam bish-shawaab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar