TUJUAN INSTRUKSIONAL
Setelah mendapatkan materi ini, seorang peserta dapat:
1. Membentuk orientasi yang positif bahwa Syari'at Islam memiliki karakter yang transendental namun tetap bercirikan logis (rasional), moralitas, realitas, dan universalitas.
2. Menumbuhkan keberanian dan percaya diri dalam menanamkan konsep tatanan Islam secara universal dan integral pada tataran peraturan-peraturan formal maupun bidang sosial kemasyarakatan.
TITIK TEKAN MATERI:
Materi ini menekankan terhadap 6 aspek yang merupakan karakter dan ciri umum syariah Islam: bahwa syariah Islam transendental oleh karenanya agar tidak terjadi kesenjangan dengan kehidupan, ia harus mempertimbangkan aspek-aspek sbb: aspek kemanusiaan, aspek moralitas, aspek universalitas, aspek kesesuaian-keserasian, dan aspek realitas.
POKOK-POKOK MATERI:
1. Karakteristik dan ciri-ciri syariah Islam
2. Ciri moralitas dari syari'ah Islam
3. Ciri realitas dari syari'ah Islam
4. Ciri kemanusiaan dari syari'ah Islam
5. Ciri universalitas dan keserasian dari syari'ah Islam
MARAJI'
Yusuf Qardlawi, Pengantar Study Syari'at Islam, penterj. Nabhani Idris (Jakarta, Islamuna Press, 1996)
IFTITAH
"Dia telah mewsyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kapda Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya" (Qs.4 2 : 13)
alam kehidupan keseharian banyak hal yang luput dari perhatian kita,
lantaran masing-masing kita telah dininabobokan oleh 'ritualitas' yangjauh banyak menyita waktu kehidupan kita, pada saat yang sama kadang kita merasa sepi dari nuansa ruhaniah. Satu diantara hal yang patut direnungkan adalah berkenaan dengan krisis kemanusiaan. Krisis kemanusiaan dalam zaman apapun, terutama di era modern diakibatkan pandangan hidup yang tidak lagi mengimani adanya yang metafisik (Yang Ghaib). Anehnya ada orang-orang yang kuat berpegang teguh pada ajaran agama -dalam perspektif agama-agama umumnya- masih juga banyak yang mengalami krisis yang sama: dimana mereka terjebak rutinitas ritus ibadah, namun pada saat yang sama kehilangan maknawiyah atau nilai-nilai ruhaniah ibadah itu sendiri.
Dalam konteks ad-Dienul Islam tentu bukan agamanya yang salah atau ajaran-ajaran agamanya, namun boleh jadi ada dua kemungkinan manusianya yang tidak paham (al-Fahmu baina an-Nas min al-Islam asy-Syumuliyah) atau manhaj dakwah para pemuka dan da'i yang menyampaikan ajaran itu. 'Ala kulli hal, sesungguhnya manusia sedang mehadapi krisis makna dan tujuan hidupnya. Ini bisa dipahami lantaran dalam kehidupan manusia yang otentil (asholiyah) adalah penting untuk tetap dan terus menjaga 'tali' yang menghubungkan kemanusiaannya dengan nilai-nilai Illahiyah, pada saat yang sama nilai-nilai kemanusiaan universal yang dimiliki oleh setiap orang juga harus menjadi sasaran 'sentuh' ajaran-ajaran agama. Solusi untuk menjawab persoalan ini tidak lain adalah kita harus kembali pada pemahaman Syari'ah Islam yang sebenar-benarnya.
Sebagai upaya ikhtiariyah atas pemahaman Syari'ah Islam menjadi penting untuk memahami Khashoisul amal Syari'ah, yaitu karakteristik 'amal Syari'ah Islam. Berikut beberapa hal pembahasan berkenaan dengan tema tersebut di atas.
AL ISTILAHIYAH (Definisi)
Syari'ah berasal dari kata Syari'ah yang berarti "jalan-raya," dalam konteks hukum bermakna "jalannya hukum" dengan kata lain "perundang-undangan". Istilah Syari'ah Islam berarti hidup yang harus dilalui atau pandangan-pandangan yang harus dipatuhi oleh orang Islam. Arti Syari'ah dijelaskan dalam firman Allah SWT
"Kemudian kami jadikan kamu di atas suatu Syari'ah (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syari'ah itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui" (Qs.45 : 18)
Dalam kaitan surat tersebut Syari'ah dimengerti sebagai peraturan. Syari'ah pecahan kata dari "syara' as-syai" artinya menjelaskan dan menyatakan sesuatu, atau dari "syir'ah". Syari'ah artinya tempat yang dihubungkan ke air yang mengalir yang tidak penah putus atau terhenti, dimana mendatanginya (mengambilnya) tidak perlu alat.
Kata "syara'a" atau syari'ah" ini sebagai fi'il (akata kerja) dan isim (kata benda) disbutkan dalam al-Qur'an sebanyak 5 kali diantaranya terdapat dlam Qs. Al-A'raf 163. Dalam bentuk fi'il maadhi tersebut dalam;
"Dia telah mewsyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kapda Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya…….." (Qs.4 2 : 13)
Yang disyari'ahkan di sini berkaitan dengan Ushul ad-Dien bukan hal yang furu' (cabangnya), yaitu berhubungan dengan akidah dan bukan amal. Sebagaimana dalam ayat tersebut syari'at sama pada setiap risalah Allah, baik yang di bawa Nabi Ibrahim, Nuh, Musa, maupun Isa, sampai Nabi Muhammad SAW.
Sedang menurut Mahmud Saltut syari'ah Islam itu ialah peraturan-peraturan yang diciptakan Allah atau yang diciptakan pokok-pokoknya supaya manusia berpegang kepadanya di dalam hubungannya dengan saudaranya sesama manusia, hubungannya dengan alam seluruhnya, dan hubungannya dengan kehidupan. Sejalan dengan ini setidaknya ada tiga prinsip Syari'ah Islam. Pertama, tidak memberatkan: hal ini sesuai dengan misi Islam yakni Islam sebagai rahmat lil 'alamin, termasuk bagi manusia. Sehingga Islam datang membebaskan manusia dari segala bentuk pembelengguan dan yang memberatkan hidupnya. Sebagai contohnya adalah kewajiban menjalankan Shalat. Berkenaan dengan prinsip pertama ini Allah berfirman.
"Allah tidak akan membebani seorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya ia mendapat pahala yang diusahakannya dan siksa dari yang dikerjakannya" (Qs. 2: 286)
"Dan jihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak akan menjadikan kamu dlam agama suatu kesempitan…." (Qs. 22 : 78)
Kedua, Syari'ah Islam sangat sedikit mengadakan kewajiban secara terperinci, yakni memerintahkan, dan melarang. Ini berkaitan dengan prinsip pertama, semakin banyak kewajiban berarti memberi beban dan memberatkan manusia. Dalam Syari'ah Islam tidak banyak hal-hal yang mendetail atas larangan dan perintah-Nya. justru hal-hal yang mubah (yang diperbolehkan) yang banyak terkandung dalam syari'ah Islam. Contohnya perintah dan jumlah raka'at dalam shalat.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu niscaya menyusahkan kamu….."(Qs. 5: 101)
Ketiga, syari'at Islam datang dengan prinsip gradual, berangsur-angsur dan tidak sekaligus. Ini sesuai dengan kondisi psikologis fitrah manusia, tentu manusia menjadi bingung dan keberatan dalam menjalaknkan syari'at Islam jika diturunkan sekaligus. Contohnya Syari'at tentang larangan judi dan khamr Qs. 2:219, 4: 43, dan 5: 90.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu niscaya menyusahkan kamu….." (Qs. 5: 90)
Syariat Islam kadang juga disamakan dengan hukum Islam. Sesungguhnya Hukum Islam secara harfiah berasal dari al-Hukm yang berarti "Itsbatu Syaiin 'ala Syaiin" menetapkan sesuatu atas sesuatu. Secara ringkas berarti "ketetapan". Dalam hal ini hukum Islam berasal dari Allah sehingga dikenal juga dengan hukum Allah. "Hukmullah" yang berarti ketetapan dari Allah dan telah menjadi keyakinan bahwa Allahlah sang penetap hukum (hakim).
"…. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah, Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik. " (Qs. 6: 57)
Menurut sarjana Ushul Fiqhi, definisi hukum (al-Hukm) dirumuskan sebagai berikut: "Titah Allah (atau sunnah rasul) tentang laku-perbuatan manusia mukallaf (dewasa), baik yang diperintahkan, yang dilarang maupun yang membolehkan. Hukum berarti titah Tuhan atau sabda Nabi baik yang mengandung perintah, larangan, atau bersifat pilihan. Demikian pula keadaan-keadaan tentang sebab, syarat, dan halangan (mani') sesuatu pekerjaan. Dalam perspektif hukum Syari'ah Islam dikenal dua jenis hukum yakni Hukum Taklifi yang meliputi Ahkamul Khamsyah: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah: dan Hukum Wadh'i yakni yang bersifat menunjukkan keadaan-keadaan tertentu yang dikwalifikasikan sebagai sebab atau syarat atau halangan bagi berlakunya suatu hukum.
Selain Syari'at dan hukum, Syari'ah Islam juga berkaitan dengan fiqh. Menurut harfiah fiqhi berarti pintar, cerdas, paham. Bila dijadikan kata kerja maka ia berarti memikirkan, mempelajari, memahami. Orangnya dikenal dengan faaqih dan jamaknya adalah fuqahaa. Kemudian definisi yang dikembangkan dalam hkukum Islam antara lain adalah hukum Islam yang disimpulkan dengan jalan rasio berdasarkan alasan-alasan yang terperinci.
Al hasil kita dapat menyimpulkan bahwa syari'ah Islam ialah ketentuan-ketentuan hukum Tuhan dalam al-Qur'an yang diwajibkan atas manusia untuk melaksanakannya. Sedang Fiqhi adalah pemikiran tentang syari'ah itu untuk direalisasikan dalam kehidupan manusia. Dengan demikian kita pahami, sebagaimana dikatakan Yusuf Qardhawi, bahwa syari'ah apa yang disyari'ahkan Allah berupa hukum-hukum yang ditetapkan dengan dalil Al-Qur'an dan Sunnah dan cabangnya, baik dalil ijma' dan qiyas serta dalil-alil lainnya. Syari'ah merupakan tujuan (hadaf) dan fiqh itu sendiri merupakan cara, bagi Syari'ah Islam: meskipun antara syari'ah dan fiqh merupakan dua hal yang tidak terpisahkan.
Berdasarkan hal tersebut di atas hukum syara', demikian lanjut Yusuf Qardhawi, ada dua macam hukum syara': Pertama, Hukum yang ditetapkan langsung dari Allah dengan nash-nash al-Qur'an dan Sunnah, misalnya tentang shoum (Qs. 2 : 183). Kedua, hukum yang ditetapkan oleh ijtihad para ulama dan fuqaha dengan tetap berpedoman pada Al-Qur'an dan Sunnah: Biasanya berupa qiyash, istislah, istihsan, istimbath, dll: Misalnya dalam surat 5 : 90 tentang larangan judi dan minum khamr.
'Ala kulli hal, syari'at Islam merupakan ketentuan dan aturan dari Allah Sang Khaliq Rabul'alamin untuk mengatur kehidupan ini. Karenanya sumber-sumber syari'ah Islam tidak lain adalah al-Qur'an sebagai sumber pertama, as-Sunnah shahihah sebagai sumber kedua, sedang sumber-sumber lainnya antara lain Qiyas, Ijma', dll. Dalam pada itu semakin jelas bahwa syari'ah Islam juga mengatasi dan menjadi sumber ruju'kan qanun wadh'y (undang-undang buatan manusia). Sikap seorang muslim jelas, bahwa ia dapat mengikuti qanun wadh'y selama tidak bertentangan dan tetap meruju' pada sumber-sumber syari'ah Islam yang benar.
Demikian beberapa pengertian tentang syari'ah Islam berkaitan dengan al-Ushul ad-Adien, hukum, fiqhi dan ad-Dien itu sendiri, serta sumber-sumbernya: sehingga jelaslah posisi syari'ah Islamiyah. Berikut kami lanjutkan sedikit berkenaan tujuan syari'ah Islam yang dengan ini kita akan mudah memahami karakteristik syari'ah Islam.
MAQASHID ASY-SYARI'AH (Tujuan Syari'ah Islam)
Dalam buku Madkhal Li Diraasat Li Ma'rifatil Islam, Yusuf Qrdhawi dengan sangat jelas menggambarkan bahwa ad-Dienul Islam tidak lain untuk mengatur kehidupan manusia dan segenap alam semesta beserta isinya menuju pada kehidupan yang lebih abadi. Ini tersirat dengan jelas dalam pemaknaan atas istilah ad-Dienul itu sendiri, yang artinya peraturan Illahi yang mengendalikan orang-orang yang memiliki akal sehat secara suka rela kepada kebaikan hidup di dunia dan keberuntungan di akhirat. Seperangkat aturan itulah yang biasanya disebut dengan Syari'at Islam. Jelasnya ad-Dienul Islam berisi sejumlah syari'ah yang dibutuhkan untuk mengatur kehidupan manusia dan alam semesta.
Derap langkah zaman telah membuktikan bahwa ar-Risalah al-Anbiya, atau tepatnya Risalah Islam, telah di bawa oleh para rasul Allah untuk ummatnya sesuai dengan situasi dan kondisi umatnya, yang pada titik akhirnya disempurnakan dengan turunnya Nabi dan Rasul terakhir Muhammad SAW. Syari'ah Islam dengan demikian merupakan syari'ah yang sempurna dan menyempurnakan (Syumuliyah), syari'ah-syari'ah yang di bawa para Nabi dan rasul sebelum Muhammad. Ini jelas diutarakan dalam firman Allah SWT:
"Dia telah mewsyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kapda Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya" (Qs.4 2 : 13)
"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. " (Qs.3: 85)
Syari'ah Islam mempunyai tujuan yang luhur dan maksud yang mulia yang sangat diinginkan Allah untuk diamalkan dalam kehidupan manusia. Pada saat yang sama sesungguhnya syari'ah Islam diturunkan dalam kaitan 'illat hukum yang disyari'ahkannya yang harus dicari dan dipelihara. Di antara tujuan syari'ah Islam antara lain:
Pertama, Menjaga kemashlahatan umat manusia, yang menyangkut tiga peringkatnya: Dharuriyyat (yang mana manusia tidak dapat hidup tanpanya), Hajiyat (yang mana manusia tanpanya akan mengalami kesulitan dan kesempitan), dan Tashiniyat (yang dengannya kehidupan manusia menjadi sempurna, sejahtera, dapat berlangsung dalam cara hidup yang paling utama serta dalam kebiasaan dan kondisi yang kokoh). Imam asy-Syathiby, mengemukakan bahwa, tujuan Syari'at Islam tidak lebih dari tiga bagian: Dharuriyyat (tujuan yang bersifat primer), Hajiyat (tujuan yang bersifat sekunder), dan Tashiniyat (bersifat sekedar perlengkapan).
Kedua, memelihara kemashlahatan yang luas dan ke-syamil-an dalam pandangan syari'ah Islam. Ini mengingat kemashlahatan dunia dan akhirat, kepentingan pribadi dan umum, materi dan imateri, tepatnya yakni, kemashlahatan yang menjadi fondasi bagi tegaknya yang kully dan yang juz'i. Dalam hal ini sebagai upaya atas kelemahan manusia yang utama, yakni kelemahan ilmu dan akal serta kecenderungan atas hawa nafsu dan kecenderungannya. Jadi sesungguhnya syari'ah Islam tidak hanya diberlakukan untuk dan berkenaan dengan kaum muslim saja tetapi ia juga akan berdampak pada komunitas yang lebih luas, karenanya kemashlahatan yang lebih luas juga menjadi salah satu bagian dari tujuan syari'ah Islam.
Ketiga, menolak kemafsadatan dalam rangka memelihara kemashlahatan. Menolak kemafsadatan adalah wajib dalam rangka tegaknya kemashlahatan itu sendiri, bahkan termasuk ke dalam pemeliharaan mashlahat. Dan di atas pondasi yang luas dan besar inilah segala perintah dan larangan syari'ah Islam ditegakkan. Penolakkan mafsadat ini baik preventif maupun kuratif. Bahkan sesuatu yang mafsadat harus di dahulukan untuk dicegah ketimbang memerintahkan yang ma'ruf. Hal ini dapat dimengerti lantaran memang pada kenyataannya mencegah kemafsadatan itu lebih sulit ketimbang menyuruh pada yang ma'ruf.
Keempat, agar interaksi manusia berlangsung berdasarkan prinsip keadilan. "Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan……" (Qs.57: 25) . Dalam hal ini syari'ah Islam berfungsi menunjukkan, membimbing, dan memberikan pedoman prinsip-prinsip keadilan dalam Islam serta pelaksanaannya. Adanya kekacauan dan kerusakan di muka bumi ini lebih banyak diakibatkan pola hubungan interaktif manusia yang tidak didasarkan pada prinsip keadilan tersebut.
Kelima, agar tercipta ukhuwah di antara umat manusia, seperti terbentang rasa saling percaya, saling tafahum dan menghilangkan penyebab pertikaian dan perselisihan. Syari'ah Islam dalam hal ini diwujudkan dalam kejelasan antara hak-hak dan kewajiban, rukun dan syarat muamalah dalam Islam, perintah dan larangan serta kaidah-kaidah hukum lainnya.
"Maha Suci Allah yang telah menurunkan al-Furqankepada hambaNya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam." (Qs.25: 1)
"Tidakah mungkin al-Quran ini dibuat oleh selain Allah: akan tetapi ia membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkanNya, tidak ada keraguan di dalamnya dari Tuhan semesta alam."
(Qs.10 : 37)
Keenam, supaya manusia dapat berkonsentrasi -setelah merasa tentram dalam bisnis dan kegiatan jual beli lainnya serta dalam keseluruhan interaksi dengan lainnya- untuk melaksanakan rislah mereka di muka bumi yakni beibadah kepada Allah dan memakmurkan bumi untuk menunaikan kekhalifahannya. Dengan demikian manusia selamat secara individu maupun sosial, dari kerugian dunia dan akhirat
Maqashid asy-Syari'ah dalam pelaksanaannya juga penting memperhatikan hal-hal berikut: (1) dasar pembagian kemashlahatan, (2) maksud-maksud kemasyarakatan yang sejalan dengan syari'ah Islam, dan (3) nilai-nilai kemasyarakatan yang luhur seperti 'adalah, ukhuwah, al-Takaful, al-Hurriyah dan al-Karimah.
Selanjutnya kesalah pahaman terhadap asumsi bahwa syari'ah Islam itu statis, jumud, bengis, kejam dan tak berperikemanusiaan, sebagaimana yang sering dihembuskan para orientalis dan musuh-musuh Islam, sama sekali jauh dari realitas kebenaran yang ada. Diakui bahwa memahami makna terdalam syari'ah Islam sesungguhnya bukan pekerjaan yang mudah. Maka menjadi penting untuk memahami karakteristik syari'ah Islam sebagai upaya menengarahi kesulitan tersebut di atas.
Dalam konteks sejarah Islam (al-Tarihk al-Islamiyah) sebagai konsekuensi dari ar-Risalah al-Anbiya dan fungsi Islam sebagai rahmatan lil'alamiin bahwa syari'ah Islam berkaitan erat dengan -untuk menyempurnakan dan kesempurnaan- syari'ah-syari'ah agama sebelumnya. Dalam agama Yahudi, ia mempunyai syari'ah yang cukup lengkap sebagaimana disebutkan dalam firmanNya:
"Dan telah Kami turunkan kepada Musa pada lauh-lauh segala sesuatu sebagai pelajaran dan penjelasan bagi segala sesuatu: maka Kami berfirman: berpeganglah kepadanya dengan teguh dan suruhlah kaummu berpegang kepada perintah-perintahnya dengan sebaik-baiknya, nanti Aku akan memperlihatkan kepadamu negeri orang-orang yang fasik" (Qs.7 : 145)
Demikian halnya dengan Taurat, Allah berfirman:
"Dan Kami telah turunkan Kitab taurat yang di dalamnya ada petunjuk dan cahaya, yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah……. " (Qs.7 : 145)
Berbeda dengan agama Nasrani yang dianggap tidak rinci syari'ahnya. Ini dikarenakan agama Nasrani berpegang pada syari'ah Musa, dalam berbagai perkara, sedang Injil sekarang mengatakan bahwa Isa al-Masih as adalah anak Allah. Padahal Isa berkata: "Aku tidak datang untuk merombak syari'ah atau hukum Musa as. Tetapi aku datang sebagai penyempurna." Syari'ah ini kemudian disempurnakan lagi dengan datangnya Nabi dan Rasul terakhir Muhammad saw, yakni Syari'ah Islamiyah.
KHASHOISUL ASY-SYARI'AH
Dasar yang sebenarnya dari keseluruhan struktur syari'ah Islamiyah adalah ta'abudi (ibadah, religiusitas) yakni ide bahwa Allah adalah penguasa yang berdaulat penuh yang perintah, larangan dan kehendakNya merupakan hukum atau syari'ah yang diperuntukan bagi manusia dan alam semesta ini. Dalam pada itu manusia harus menemukan, merumuskan dan melaksanakan kehendak tersebut yang indeks finalnya adalah al-Quran dengan Rasulullah Muhammad Nabi dan Rasul terakhir sebagai penafsir sempurnanya.
Sementara itu al-Khashoisul 'Amal asy-Syari'ah al-Islamiyah (karakteristik amal syari'ah Islam) muncul dari dasar-dasar wahyu illahi yang secara sistematik mampu memberi implementasi bagi kehidupan ummat manusia sehari-hasri, baik melalui tasyri', manhaj, nidzam, ghayatul quswa (tujuan utama) kehidupan. Karenanya Islam secara umum, demikian juga syari'ah Islam, bukan;lah kumpulan kompromi antara Barat dan Timur, bukan pula integrasi antara ideologi-ideologi dunia, bahkan bukan dualitas haq dan bathil. Ia adalah syari'ah asy-Syumuliyyah min ar-Rabbul'alamiin. Karakteristik tersebut juga merupakan upaya yang diarahkan untuk mengungkap tuduhan dan cercahan musuh-musuh Islam yaang anti Syari'ah Islam, sekaligus menepis anggapan-anggapan yang salah terhadapnya. Selanjunya sebagaimana fungsi dan kedudukan syari'ah Islam, berikut beberapa karakteristik syari'ah Islam.
Pertama, ciri transendentalitas syari'ah Islam, Rabbaniyah.
Aspek ini sejalan dengan karakteristik utama dan pertama Islam itu sendiri. Berkenaan dengan hal ini yang menjadi pembeda dan keistimewaan syari'ah Islam dari syari'ah-syari'ah lainnya, qanun wadh'iy (undang-undang buatan manusia), adalah ia bersifat Rabbaniyah dan bercelupkan diniyah yang terlindungi dan bersifat suci serta menjadikan pengikutnya memiliki rasa cinta dan hormat yang bersumber dari keimanan, keluhuran dan keabadian. Rabbaniyah -bentuk mashdar dari "Rabb" yang ditambah "alif" dan "nun"- yang berarti berhubungan kepada Rabb dan manusia yang berpredikat Rabbani bila ia berhubungan dengan Allah sebagai satu-satunya Rabb.
" Dan tidak wajar bagi seorang manusia yang Allah berikan kepadanya al Kitab, hikmah, dan kenabian, lalu dia berkata: hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku dan bukan penyembah Allah, akan tetapi dia berkata: Hendaklah kamu menjadi orang-orang yang Rabbani, karena kamu selalu mengajarkan al Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya." (Qs.3 : 79)
Dengan sifat Rabbaniyah ini seorang muslim tidak ada pilihan lain kecuali ia menjawab sami'na wa atha'na atas syari'ah Islam. Allah berfirman dalam surat al-Maidah (5) ayat 44, dan 45: dan surat an-Nur (24) ayat 5.
"……Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir. ………Barang siapa yang melepaskan ( hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."(Qs.5 : 44-45)
" Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik.." (Qs.5 : 47)
" Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah maha pengampun lagi Maha penyayang." (Qs.24 : 5)
Konsekuensi lain dari sifat Rabbaniyah ini adalah taqarrub ila al-Allah menjadi tuntutan bagi muslim. Lebih dari itu seorang muslim bahkan harus bersegera untuk beriltizam (komitmen) melaksanakan semua perintah syara' sebagai suatu ibadah.
"Maka demi tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan., kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya " (Qs.4: 56)
Qardhawi dalam Madkhal Li Diraasat Li Ma'rifatil Islam, membagi maksud Rabbaniyah menjadi dua bagian: (1) Rabbaniyah al-Ghayah wa al-Wijhah, (Rabbaniyah dalam tujuan dan orientasi). Maksudnya adalah Syari'at Islam menjadikan tujuan akhirnya dan sasaran jauhnya ialah hubungan yang baik dengan Allah SWT dan memperoleh ridlo-Nya (mardhatillah).
"Hai manusia sesungguhnya kamu telah bekerja dengan sungguh-sungguh menuju Tuhanmu, maka pasti kamu akan menemuiNya"(Qs.84 : 6)
" Dan bahwasanya kepada Tuhanmulah kesudahan segala sesuatu"(Qs.53 : 42)
Sejalan dengan hal tersebut sesungguhnya Islam tidaklah memisahkan dimensi sasaran kemanusiaan dan sosial (society and humanity) yang terangkum dalam kerangka tujuan akbar yakni Ridlo Allah SWT, meskipun misalnya dalam syari'ah Islam terdapat doktrin Jihad dan memerangi musuh yang tujuannya adalah menjaga martabat dan Izzah Islam itu sendiri, mempertahankan diri dan bukan menyerang.
" Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan upaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti dari kekafiran, maka sesungguhnya allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan"(Qs.8 : 39)
Pengaruh dari Rabbaniyah al-Ghayah wa al-Wijhah akan membuahkan (tsamarah) sikap dan mentalitas positif bagi kehidupan manusia. Setidaknya akan membentuk dan membuahkan:
(a) Pengetahuan tentang tujuan keberadaan manusia
Di sinilah krisis kemanusiaan modern yang ditengarai dengan krisis makna dan eksistensi hidup mendapatkan jawabannya. Dengan karakter Rabbaniyah manusia akan memahami eksistensi, orientasi perjalanan hidupnya, mengenal misi (risalah) hidupnya. Hilangnya dimensi metafisik (ghaibiyyah) manusia akan dianggit kembali dengan berpegang pada Syari'ah Islam. Dengan demikian semakin jelas bahwa penghargaan dan pengakuan atas eksistensi manusia menjadi alasan penting seseorang yang hidup secara Rabbaniyah. Ia tidak hidup dalam kegelapan dan tidak akan berjalan tanpa tujuan.
(b) Manusia akan mengikuti fitrahnya
Salah satu faidah Rabbaniyah adalah manusia mengikuti fitrahnya yang hakikatnya senantiasa beriman kepada Allah. Ini bisa dimengerti karena manusia dalam fitrahnya, sebagaimana alam semesta yang senantiasa bersikap Rabbaniyah yang bertasbih dengan memuji Allah. Adapun munculnya sikap dan mental manusia yang senantiasa berbuat mafsadat dikarenakan fitrahnya tertimpa atau tertutup oleh kecenderungan terhadap yang fujur (sebagai lawan dari kecenderungan Taqwa).
" Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada Agama (Allah) tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah Agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya" (Qs.30 : 30)
" Langit bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah dan tak ada suatupun melainkan bertasbih memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun" (Qs.17 : 44)
Pada hakikatnya fitrah manusia itu tidak terisi oleh ilmu, kebudayaan dan filsafat, akan tetapi bermuatan iman kepada Allah. Fitrah manusia akan merasa kosong (hampa), lapar dan haus hingga ia 'menemukan' -sebagai sifat asholah (aslinya)-nya Allah sebagai Rabbnya, yang dengan ini manusia menjadi tenang karena hidayah Allah. Lalu bagaimana ia akan menemukan jati dirinya, jika ia belum mengenal fitrahnya? Bagaimana mungkin mengenal fitrahnya jika ia terbungkus oleh kepalsuan dan thagha (kesombongan)? Atau sibuk mengikuti hawa nafsunya, kecenderungan pada pengkultusan, tenggelam dalam kelezatan-kelezatan rasa, terbuai oleh thulul amal (keindahan angan-angan kosong), larut dalam tuntutan-tuntutan jasadiah (fisik) dan tanah?
(c) Keselamatan jiwa dari perpecahan dan konflik bathin
Bahwa adanya split personality dan keterpecahan jiwasehingga hidupnya tidak tenang dan tentram merupakan akibat dari manusia yang hatinya terbelah dan terbagi diantara berbagai tujuan dan arah. Islam dengan tegas hanya membatasi tujuan manusia berkisar pada satu tujuan yakni ridlo Allah serta mengkonsentrasikannya pada satu obsesi yakni beramal sesuai dengan ridlo Allah. Ketentraman jiwa manusia segera akan terbentuk dengan adanya tujuan dan orientasi tersebut. Dengan demikian maka manusia dapat dengan mudah dari mana harus memulai, kemana dan bersama siapa.
" Bagaimanakah kamu menjadi kafir, padahal ayat-ayat Allah dibacakan kepada kamu, dan rasul-Nya pun berada di tengah¬-tengah kamu? Barang siapa yang berpegang teguh kepada (agama) Allah, maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yang lurus" (Qs.3 : 101)
(d) Terbebas dari penghambaan terhadap egoisme ananiyah dan hawa nafsu
Sifat rabbaniyah yang telah mengakar mantap dalam jiwa yang terdalam akan membebaskan manusia dari egoisme ananiyah, nafsu syahwat, kenikmatan fisik dan dari ketertundukkan pada duniawi. Manusia yang Rabbani keimanannya pada Allah dan tujuan akhirnya akan memposisikan manusia, yang akan dapat mempertimbangkan antara kesukaan pribadi dan agama, antara dorongan syahwat dan perintah Rabbnya.
“ Dan juga orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui" (Qs.3 : 135)
(2) Rabbaniyah mashdar dan manhaj (sumber acuan dan konsep). Maksudnya bahwa manhaj yang digambarkan Islam guna mencapai tujuan dan sasarannya merupakan manhaj Rabbani yang murni, semua sumbernya adalah wahyu Allah. Islam sebagai manhaj bukanlah hasil dari pemikiran manusia, sebagaimana yang dituduhkan para orientalis dengan istilah Muhammadanism. Islam datang dari Allah yang menginginkannya untuk menjadi petunjuk dan cahaya, keterangan dan kabar gembira, obat dan rahmat, untuk mewujudkan cita dan keinginan manusia.
"Hai manusia sungguh telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu, (Muhammad dengan mu'jizatnya) dan telah kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang al-Qur'an" (Qs.4 : 174)
" Hai manusia sesungguhnya telah datang dari Tuhanmu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman" (Qs.10 : 57)
Konsekuensi logis dari Islam -yang Allah ciptakan ini- menjadi keharusan untuk dijadikan rujukkan dalam kehidupan manusia. Implikasi dari adanya sifat Rabbaniyah (transendentalitas) yakni keterjagaannya manusia dari hal-hal yang akan merusak dan merugikannya, pada saat yang sama akan membimbing (taujih) dan mengarahkan (irsyad) manusia pada tujuan hidupnya. Hilangnya aspek Rabbaniyah dalam sejarah telah dibuktikan oleh peradaban Barat yang akibatnya destruktif (mafsadat) terhadap manusia itu sendiri.
Waqi'iyatul-ummat (kenyataan ummat) menunjukkan bahwa heterogenitas dan kompleksitas manusia secara individual dan kelompok muncul akibat perbedaan terbesar dan paling menyolokdalam menentukan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai. Karenannya untuk menentukan tujuan dan sasaran tersebut diperlukan manhaj dan mashdar yang jelas, dan hanya syari'ah Islamlah yang memilikinya. Manhaj selain Islam yang kita lihat di dunia sekarang ini sangat kental dengan rekayasa manusianya, padahal manusia banyak kelemahannya. Sejalan dengan hal tersebut di atas ada tiga keistimewaaan syari'ah Islam jika dibandingkan dengan lainnya : (1) madzab buatan manusia, sedang syari'ah Islam dibuat oleh Allah,m (2) tidak diketahui akar keillahiyahannya, sedang syari'ah Islam diketahui, dan (3) terdapat penyimpangan atas ajarannya, sedang dalam Iskan tidak ada.
Kedua, ciri moralitas syari'ah Islam.
Sesungguhnya telah jelas dan tegas bahwa keistimewaan syari'ah Islam juga dalam membentuk akhlak dan moral dalam keseluruhan aspeknya. Inilah yang membedakan syari'ah Islam dengan qanun lainnya. Jika qanun wadh'iy merupakan serangkaian dari hak-hak pribadi dan golongan dalam kandungan maupun tujuannya, maka syari'ah Islam merupakan sekumpulan taklif (tugas) dan kalamullah yang berkaitan dengan pekerjaan si mukallaf, yakni tugas dan kewajiban yang harus ditaati. Tugas dan kewajiban ini hakikatnya adalah hak-hak orang lain yang harus dipenuhi, sehingga harus ditunaikan.
Pada saat yang sama sebenarnya dalam pandangan qanun wadh'iy itu penuntut, dalam syara' justru dituntut dan dimintai tanggungjawabnya (mas'uliyah). Tujuan qanun adalah untuk melanggengkan masyarakat, teraturnya mu'amalah dan tata hubungan sesama, serta perkara-perkara di dalamnya terutama yang bersifat materi. Sedang dalam syari'ah Islam melengkapinya dengan merealisasikan nilai-nilai moral dan ruhani mengangkat harkat dan martabat manusia, dan mewujudkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Putusan qanun berdasarkan lahir dan fisik, sedang putusan syari'ah Islam berdasarkan aspek bathiniyah dan hakikatnya.
Hakikat moral dalam syari'ah Islam adalah moralitas Rabbaniyah, artinya meletakkan wahyu Illahi sebagai prinsip dan menetapkan dasar-dasarnya yang menjelaskan rambu-rambu kepribadian Islami. Kepribadian yang dapat dibedakan secara lahir dan batin dengan orang-orang yang tidak mempunyai kepribadian yang Islami. Moralitas Rabbaniyah ini juga mengandung moral trans-speace and time (syumuliyyah) artinya ia dapat diterapkan dan diterima oleh siapapun, kapan dan dimanapun. Ia merupakan hukum yang istimewa yang unik, berdasarkan wahyu Illahi, kalimat-kalimatnya yang terjaga dari kesalahan, yang suci dari kedlaliman.
Prinsip orientasi syari'ah Islam tidak hanya semata-mata manfaat materiil dan duniawi yang menjadi poros syari'ah dan sumbu bagi perintah dan larangan, tetapi justru yang lebih penting adalah bersihnya jiwa dan sucinya diri, sikap tawazun antara dunia dan akhirat. Sehingga tidak salah kalau dalam al-Qur'an ada ayat yang memerintahkan zakat untuk mensucikan dan membersihkan diri (9 : 103).
Jadi syari'ah Islam -dengan undang-undang akhlaknya- berfungsi memelihara, meneguhkan dan memberi sanksi kepada sipelanggar dan memberi balasan pahala bagi yang mentaatinya, lebih dari itu konsekuensi keberakhlaqkan ini akan membawa manusia pada tata kehidupan yang sesuai dengan keinginan fitrah manusia dan Rabbnya. Syari'ah Islam sebagai sekumpulan undang-undang dan moralitas merupakan mizan (peraturan) yang mencakup perilaku manusia yang bermuara pada kekuatan iradah Allah yang membedakan dengan tegas dan jelas antara yang haq dan yang bathil yang mafsadat dan manfa'at, serta mengintegrasikan dengan kokoh dunia dan akhirat.
Akhlaqiyah syari'ah Islam senantiasa berorientasi pada pembentukan moral dengan memelihara nilai-nilai luhur tanpa menafikkan keterkaitan dirinya dengan masyarakat dan lingkungannya. Bahkan lebih dari itu akhlaqiyah syari'ah Islam ditujukan untuk segenap penghuni alam semesta ini. Lantaran inti sebenarnya ajaran Islam adalah mengadakan bimbingan bagi kehidupan mental dan jiwa manusia, sebab dalam bidang inilah terletak hakekat manusia. Sikap mental dan kehidupan jiwa itulah yang menentukan bentuk kehidupan lahir.
Merujuk pada praktek Rasulullah, pendidikan akhlaqul karimah adalah faktor penting dalam pembinaan suatu umat. Suatu pembangunan tidaklah semata-mata dengan faktor kredit atau investasi materiil. Betapapun melimpahnya kredit dan investasi kalau pelaksananya tidak memiliki akhlaq, niscaya segalanya akan berantakan akibat penyelewengan dan korupsi. Demikian juga dengan lontaran fitnah, caci maki dsb. Justru akhlaq itulah yang yang menentukan sikap hidup dan laku-perbuatannya. Intelektual suatu bangsa tidak besar pengaruhnya dalam suatu pembangunan.
Dalam konteks tarikh telah mencatat betapa kerajaan Romawi yang besar, yang mempunyai peradaban dan kemjuan yang tinggi di Barat dapat dikalahkan oleh bangsa Indo-Jerman yang masih setengah biadab. Atau kerajaan Abbasiyah di Timur yang memiliki tammadun yang tinggi, telah diruntuhkan oleh bangsa Mongol yang tidak mengenal kebudayaan. Seluruh sejarah bangsa-bangsa mengajarkan kepada kita, bahwa tidak pernah ada suatu bangsa yang jatuh karena krisis intelektual, tetapi karena krisis akhlaq atau mental.
Karena sesungguhnya akhlaq adalah perbuatan yang suci yang terbit dari lubuk yang paling dalam, karenanya mempunyai kekuatan yang hebat. Sebagaimana Imam al-Ghazaly mendefinisikan akhaq, dalam Ihya Ulumudin dengan : "Akhlaq adalah bersifat yang tertanam dalam jiwa, daripadanya timbul perbuatan yang mudah, tanpa memerlukan pertimbangan pikiran."
Sejalan dengan misi risalah kenabian Muhammad saw yang diutus untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia. Banyak ayat al-Qur'an yang telah mengisyaratkan hal-hal tersebut. Misalnya menyayangi binatang: diceritakan dalam sebuah hadist riwayat Bukhari dan lainnya dari Ibnu Umar "seorang perempuan disiksa lantaran mengurung seekor kucing yang tidak diberi makan dan minum sampai mati". Sebegitu agungnya akhlaq dalam syari'ah Islam hingga seseorang akan dibalas dengan siksa jika ia menyiksa seekor binatang. Contoh lainnya adalah bagaimana Islam memerintahkan menjaga diri dari kemudharatan dan mafsadat: ghadhu al-Bashar, melarang tabarruj, menegakkan iffah, sifat ihsan dan rasa malu yang merupakan sikap terpuji dan merupakan pemeliharaan terhadap masyarakat dari dekadensi dan kerusakan moral. Termasuk juga bagaimana akhlaq berperang: bahwa atas dasar bimbingan moralitas dan akhlaq yang luhur inilah kemenangan-kemenangan Islam diperoleh. Bahkan seorang filosof dan sejarawan Perancis Gustav Le Bonc berkomentar bahwa: "Sejarah tidak pernah mengenal seorang pun sang penakluk yang lebih adil dan lebih welas asih selain bangsa Arab (Islam)."
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi katakanlah pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya……. " (Qs.2 : 219)
" Dan jangan kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" (Qs.17 : 32)
" Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat" (Qs.24 : 30)
Ketiga, Waqi'iy (Kontekstual atau Realistis).
Waqi'iy tidak diartikan sebagaimana dalam konteks filsafat Barat yang mengingkari dunia metafisika (ghaibiyah), yakni segala sesuatu yang dapat dirasa sekaligus materi yang berbentuk. Ini jelas kontrakdiksi dengan al-Qur'an sebagai center syari'ah Islam itu sendiri. dan bukan pula dalam arti Waqi'iyyah adalah menerima realitas sesuai apa adanya, tunduk pada kenyataan dengan segala kekuatan, kekotoran dan keruntuhan di dalamnya tanpa disertai usaha untuk membersihkan dan memperbaikinya. Namun yang dimaksud Waqi'iyyah adalah mengalami realitas alam ini sebagai suatu hakikat yang faktual dan memiliki eksistensi yang terlihat. Dengan pengertian bahwa hakikat di sini menunjukkan Wujud yang jauh lebih abadi dari pada wujud alam ini, yakni Allah SWT.
Mengakui adanya realitas kehidupan merupakan marhalah yang senantiasa berganti-ganti antara kebaikan dan keburukan, berhenti dengan sebuah kematian dan kemudian bersiap-siap menjalani kehidupan yang lebih abadi. Sebenarnya realitas itu bersifat dinamis, bergerak dalam kompleksitas dan heterogenitasnya sangat tinggi.
"Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang lahir dan yang dirahasiakan) dan Dia yang maha Halus lagi Maha Mengetahui" (Qs.24 : 30)
Waqi'iyyah dalam Islam adalah Waqi'iyyah mitsaliyah (kontekstual namun tidak mengesampingkan idealisme). Konsep Islam dalam masalah ini dapat terselamatkan dari berlebih-lebihannya para kaum idealisme tanpa memandang realitas, maupun kaum realisme oriented. Yang jelas Islam menolak kecenderungan yang ektrim salah satu dari keduanya. Islam itu mencakup sesuatu yang idealis sekaligus juga realis, yang keduanya dianggit secara bersama-sama membentuk keutuhan kehidupan yang tawazuniyah. Oleh karena itu Waqi'iyyah menjadi penting adanya.
Syari'ah Islam dengan tetap bepegang pada asas Rabbaniyah dan Akhlaqiyah tidak menafikkan untuk menaruh perhatian terhadap realitas yang ada, mendiagnosisnya dan memberi resep atas penyakit-penyakit yang di deritanya, pada saat yang rasa sekaligus melakukan upaya-upaya kontekstualisasi ajaran Islam. Tentu ini sangat sejalan dengan ar-Risalah al-Anbiya dan Islam itu sendiri yang ditujukan untuk manusia dan alam semesta. Ia diturunkan oleh Allah kepada manusia sesuai dengan kejadian dan bi'ahnya. Artinya di sini bahwa ajaran Islam dalam bentuk wahyu kemudian berdialog secara intensif dengan realitas kemanusiaan dan kealaman yang ada pada saat itu.
Sebagaimana kita ketahui syari'ah Islam bersanding dengan realitas kemanusiaan dan kealaman untuk kemudian diadopsi dan diadaptasikan secara fasih dalam kerangka mencari ridlo Allah. Dalam pada itu terdapat beberapa sifat dalam Waqi'iyyah asy-Syari'ah al-Islamiyah : (1) mewadahi sifat dan aspek-aspek insaniyah. Sehingga syari'ah Islam mengandung aturan-aturan hak kepemilikan, hak dan tanggungjawab mu'amalah, nasehat dan penetapan hukum kriminal. Secara singkat dalam hal ini syari'ah Islam membawa dua jenis hukuman: yang terbatas dan ditentukan al-Quran sehingga tidak boleh ditambah atau dikurangi. (2) Ta'zier (mendera atau memukul) hukuman yang kadarnya diserahkan pada ulil amri.
Bukti-bukti Waqi'iyyah Islam syari'ah Islam dengan segala realitas yang ditangkap dan dijawab atas realitas dan problematika yang ada. Bahkan sampai-sampai syari'ah Islam mengesahkan adanya peperangan, misalnya, jika dianggap sebagai salah satu jalan yang harus ditempuh untuk mempertahankan diri, yang aturan-aturannya dibahas secara luas oleh fiqh Islam.
"Mereka tentara Thalut mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah dan dalam peperangan itu Daud membunuh Jalut, kemudian Allah memberikan kepadanya perintah dan hikmah, sesudah meninggalnya Thalut dn mengajarkan kepadanya apa yang dikehendaki-Nya . Seandainya Allah tidak menolak keganasaan sebagian manusia dengan sebagian lainnya, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia atas semesta alam." (Qs.2 : 251)
Syari'ah Islam juga memperhatikan ketidakberdayaan manusia di hadapan hal-hal yang diharamkan. Karenanya syari'ah Islam menutup rapat-rapat hal-hal yang menjerumuskan manusia dalam dunia yang baik sedikit maupun banyak akan meimbulkan kemudharatan dan mafsadat bagi manusia. Demikian halnya dalam masalah talak dan poligami misalnya, dengan memeberikan beberapa syarat dan aturan yang harus dipatuhi. Ini ditempuh dengan asumsi bahwa dalam realitas masyarakat banyak orang yang tidak harmonis dalam perkawinannya serta problematika pernik-pernik keluarga yang sulit dicari jalan keluarnya. Talak dan poligami dalam hal ini lebih diposisikan sebagai solusi dari pada aksi sepihak, itupun masih bersyarat dan diatur oleh fiqih Islam.
Di sini terlihat dengan jelas bahwa syari'ah Islam di samping responsif-realistis juga tetap mengindahkan nilai-nilai Rabbaniyah dan asas akhlaqiyah. Artinya syari'ah Islam sangat memperhatikan dorongan seksual pada diri manusia. Maka syari'ah tidak meninggalkan begitu saja, tidak memandang remeh dan tidak dianggap sebagai noda. Syari'ah Islam membolehkan talak -meskipun hal yang halal namun dibenci Allah- ditempuh sebagai jalan terakhir setelah jalan dan cara lain tidak menyelesaikan masalah. Syari'ah Islam membolehkan poligami sebagai jalan keluar guna menyelamatkan diri dari terjerumus syahwat dan zina dengan syarat tertentu.
"Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya, dan adalah Allah Maha luas KaruniaNya lagi Maha Bijaksana." (Qs.4 : 130)
Persoalannya adalah apa yang mau kita Waqi'iyyah -kan? Tentu seluruh aspek syari'ah Islam, lebih jelasnya berikut kami bahas secara singkat beberapa hal berkaitan dengan pertanyaan tersebut.
a. Waqi'iyyah dalam hal aqidah
Islam datang dengan sistem aqidah Waqi'iyyah. Karena aqidah Islamiyah mengungkapkan serangkaian hakikat yang terbukti dalam alam realitas ini, dan bukan seperangkat khayalan yang terbesit dalam benak hati dan pikiran. Aqidah Islamiyah menyuguhkan hakikat-hakikat yang dapat diterima akal dan membawa ketenangan jiwa serta tidak bertentangan dengan fitrah salimah (bersih).
Aqidah Islamiyah mengajak beriman kepada Allah yang telah memaparkan dirinya dengan ayat-ayat qauliyah dan kauniyah dalam jiwa manusia dan alam semesta ini. Inilah yang memungkinkan kita untuk mengembangkan kehidupan ini melalui pengembangn ilmu dan teknologi, peradaban dan kebudayaan yang tinggi sebagai hasil cerapan manusia terhadap iman atas kedua ayat tersebut. Jelasnya sistem aqidah Waqi'iyyah akan mendorong manusia pada kemajuan dan pemenuhan kebutuhannya.
Aqidah Islamiyah mengajak beriman pada kehidupan lain setelah kehidupan dunia ini. Bahwa setiap orang akan dibalas amalnya yang baik maupun yang buruk. Keimanan terhadap kehidupan abadi dalam aqidah Islam bahkan akan memberikan kepuasan bagi manusia dalam alam kekekalan dan memberikan kesesuaian perasaan perihal keabadian di alam baqa. Dalam hal ini sesungguhnya ingin mengatakan bahwa apa yang diyakini sebagai 'aqidah Islamiyah dalam Islam tidaklah bertentangan dengan syari'ah Islam dan realitas kemanusiaan, dus sekaligus apa yang diyakini tersebut dapat dikontekstualisaiskan sesuai dengan perkembangan yang ada.
b. Waqi'iyah dalam ibadah Islamiyah
Islam datang dengan sistem ibaah yang Waqi'iyah. Karena Islam paham betul akan kondisi spiritualitas manusia yang memerlukan ittshal (melakukan kontak) dengan Allah. Sehingga Islam pun mewajibkan amal-amal ibadah yang melegakan kehausan ruhani, memberikan kepuasan fitrah dan mengisi kekosongan jiwa. Akan tetapi Islam juga menjaga kemampuan yang terbatas yang dimiliki manusia. Sehingga Islam pun tidak membebaninya dengan sesuatu yang justru akan memberatkan dan menyakitkan.
"Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama ini suatu kesulitan" (Qs.22: 78)
Islam tidak menghendaki seseorang untuk terjebak hanya pada dan semata-mata hanya mengerjakan ritualistik ibadah saja. Islam memperhatikan dan sangat menjaga realitas manusia dan kondisi keluarga, sosial, dan ekonomi yang melingkupinya sebagai suatu kebutuhan yang harus dipenuhi. Isalm paham betul akan tabi'at manusia yang sering bosan terhadap sesuatu hal. Untuk itulah kemudian Islam memberikan variasi dalam hal ibadah. Ada ibadah badaniah, ibadah maaliyah, ada ibadah ruhiah dan ada ibadah yang berdimensi keduanya. Islam juga memperhatikan kondisi-kondisi yang tak terduga, sebagai bukti kelemahan manusia dan minimnya pengetahuannya. Sehingga dalam syari'ah Islam dikenal ada rukhshoh yang juga dicintai Allah.
"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu " (Qs.2: 185)
c. Waqi'iyah dalam Akhlaq Islamiyah
Islam juga datang dengan akhlaq waqi'iyah, memperhatikan kemampuan pertengahan yang memiliki mayoritas manusia. Akhlaq Islam mengakui kelemaham manusia, mengakui dorongan-dorongan kemanusiaan, kebutuhan-kebutuhannya baik fisik maupun nonfisik. Berkaitan dengan hal ini Islam tidak mewajibkan seseorang yang hendak memeluk agama ini agar meninggalkan semua masalah ma'isyah dan kekayaannya. Islam bahkan sangat memperhatikan kebutuhan individu dan masyarakat terhadap harta, bahkan harta -dalam pandangan Islam juga termasuk- tiang kehidupan dan memerintahkan untuk menginvestasikan serta menjaganya dengan baik.
"Dia (Allah) mendapatimu sebagai orang yang kekurangan (miskin), kemudian menjauhkanmu berkecukupan (kaya)." (Qs. 93 : 8)
Islam juga menjunjung keadilan dan tidak membiarkan kedhaliman, meskipun membenarkan adanya qishash sebagai pembelaan diri atas serangan dari luar.
"hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi yang adil dan jangan sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil berlaku adilah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa dan bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah maha mengetahui isi hatimu." (Qs. 5: 8)
"Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksa yang ditimpakan kepadamu, akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. " (Qs. 16: 126)
Diantara Waqi'iyah Islam dalam akhlaq adalah bahwa akhlaq Islam menetapkan sekaligus mengakui adanya perbedaan kemampuan nurani operasional antar manusia. Maka dalam hal kekuatan iman seluruh manusia tidak berada dalam kadar yang sama. Demikian halnya dalam hal iltizam dengan apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi larangan-Nya. Sehingga ada derajat di dalam Islam, yaitu iman dan ihsan. Guna menyempurnakan waqi'iyah Islam dapat ditegaskan bahwa akhlaq Islam tidak mengharuskan ahli taqwa itu dapat suci dari segala noda, terpelihara dari segala dosa seperti malaikat.
"Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah lalu memohon ampun atas dosa-dosanya dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa-dosa itu selain Allah, dan mereka tidak mengulangi perbuatan keji itu sedang mereka mengetahui." (Qs. 3: 135)
Karena ini juga islam memperhatikan situasi dan kondisi tertentu tanpa meninggalkan moralitas imperativ yang Allah perintahkan dan dilarang-Nya. Syari'ah Islam mengakui adanya perubahan yang terjadi pada manusia. Dari sifat ini pula memungkinkannya beradaptasi dan survive dalam masyarakat yang lebih luas, heterogen, dan kompleks multy-face. Di sinilah keluwesan Islam sangat terasa. Hal yang menarik dan membedakan dengan syari'ah lainnya adalah keluwesan dan kelestasian disamping praktis dan mudahnya Syari'ah Islam. Dalam penerapannya Syari'ah Islam memperhatikan sunnatullah yang berjalan secara perlahan-lahan. Cara seperti ini menjadikan Islam, di lain pihak, menyisahkan sistem perbudakan. Proses ini tentu ada maksud Illahiayah yang pada akhirnya juga untuk kepentingan manusia juga.
d. Waqi'iyah dalam Tarbiyah Islamiyah
tarbiyah Islamiyah adalah tarbiyah yang waqi'iyah. Ia berinteraksi secara integratif dengan manusia sesuai dengan posisinya, sebagai daging, darah, pikiran, perasaan, emosi, kecenderungan, spiritual, dan unsur-unsur lainnya. Islam mentarbiyah kaum muslimin untuk mencapai kehidupan yang waqi'iyah yang seimbang. Islam tidak membiarkan kaum muslimin tenggelam dalam arus kecenderungan insaniyah, apalagi insaniyah yang rendah, hingga tidak ada yang tersisa sedikitpun untuk Rabbnya. Hal tersebut juga sama nilainya ketika kita hanya terjebak ghuluw (keterlaluan hanya) dalam ibadah saja, hingga tidak ada sama sekali yang tersisa bagi jiwanya. Guna mencapai keseimbangan tersebut tarbiyah mempunyai porsi utama dalam membentuknya.
Kendati dalam Islam tidak mengenal dosa warisan pun demikian pengiriman (wesel) pahala dari dan untuk orang lain, namun Islam mengakui adanya pengaruh lingkungan (bi'ah) -terutama keluarga- yang mempunyai potensi untuk mengubah manusia. Bahkan karena keluarga juga seorang anak akan sangat terpengaruh dalam pembentukan ideologi dan corak berpikirnya. Karenanya Islam telah berwasiat kepada orang tua untuk senantiasa memberikan taujih dan tarbiyah bagi anak-anaknya. Ini bisa dimengerti sebab sedari anak-anak inilah yang sangat peka terhadap penerimaan ta'allum (pelajaran), mudah terpengaruh dan terkondisi. Sebagaimana firman Allah :
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (Qs.66: 6)
Proses tarbiyah ini tentu berlangsung sepanjang hayat, bahkan tarbiayh dalam makna yang sebenarnya tidak dapat dipisahkan dari aktivitas sehari-hari kita: sebagaimana hidupnya Rasulullah merupakan tarbiyah dan sebaik-baik Qudwah-tauladan bagi seluruh manusia. Di sinilah kita akan menemukan relevansinya tarbiyah waqi'iyah dalam syari'ah Islam: dimana syari'ah Islam membimbing, mengarahkan, membentuk, dan menjadi pedoman dalam aktivitas keseharian baik aktivitas lahir maupun bathin.
e. Waqi'iyah dalam Syariah/ Hukum Islamiyah
Demikian pula syari'ah Islam datang dengan waqi'iyah, tidak mengabaikan konteks yang ada pada setiap perkara yang dihalalkan dan yang diharamkan, yang mutasyabihat maupun yang muhkamat, yang qath'i maupun yang dzani. Ia tidak melalaikan konteks disetiap aturan dan perundang-undangan yang diperuntukan bagi individu, keluarga, masyarakat, daulah dan kemanusiaan, al-'alamiyah (internasional)
Islam tidak mengharamkan sesuatu yang memang betul-betul dibutuhkan oleh manusia dalam realitas kehidupannya, misalnya lihat Qs. 7: 31-32. Sebagaimana Islam tidak membolehkan adanya sesuatu yang membahayakannya. Syari'ah Islam juga memperhatikan kecenderungan fitrah manusia yang suka terhadap permainan dan refreshing. Maka Syari'ah Islam memberikan keringanan seperti membolehkan permainan dan pacuan kuda dan yang sejenisnya selama tidak masuk dalam wilayah judi dan menghalangi dzikrullah.
Diantara waqi'iyahnya syari'ah Islam adalah bahwa syari'ah Islam sangat memperhitungkan keadaan darurat (daruriyyah) yang sewaktu-waktu menimpa dan menekan keberadaan manusia. Jalan ke luar dari persoalan daruriyyah adalah syari'ah Islam memberikan rukhshoh. Dalam keadaan daruriyyah itu dapat membolehkan seseorang untuk mengerjakan yang terlarang sekalipun. Berkaitan dengan hal ini syari'ah Islam juga sangat memahami betul ketidakberdayaan manusia di hadapan hal-hal yang diharamkan. Karenanya syari'ah Islam menggariskan untuk menjaga jarak, melakukan proses-proses preventif terhadap wilayah-wilayah yang akan dapat menjerumuskan seseorang pada kenistaan, dosa, dan mafsadat bagi manusia itu sendiri. Sebagai contoh bertolak dari pendangan yang kontekstual dalam kehidupan dan kemanusiaan, maka disyari'ahkan poligami oleh dienul Islam dengan aturan tertentu.
Bukti-bukti waqi'iyahnya syari'ah Islam amatlah banyak, diantaranya kita dapat melihatnya dari sisi ushul, kaidah dan pola-pola berpikirnya yang asasi. Diantara kaidah dan asas-asas waqi'iyah syari'ah Islam adalah (1) memudahkan dan menghilangkan kesulitan, (2) memperhatikan tahapan masa, dan (3) turun dari nilai idealita yang tinggi menuju realita yang rendah dalam situasi daruriyah.
Keempat, Insaniyah (Manusiawi).
Adalah salah jikaada asumsi bahwa ciri khas Rabbaniyah dan insaniyah dalam syari'ah Islam itu saling bertentangan. Bagi mereka ada aksiomatikk bahwa penetapan salah satu ciri khas syari'ah Islam itu berarti menafikan ciri lainnya, seperti dua hal yang bertentangan. Namun seseungguhnya tidaklah demikian antara kedua ciri tersebut, juga terhadap ciri yang lainnya. Karakteristik syari'ah Islam merupakan satu kesatuan yang salng mengisi dan menyempurnakan, memisahkan salah satunya berarti menempatkan syari'ah Islam dalam ketidak sempurnaan. Akibatnya juga akan menghasilkan kesimpulan yang tidak sempurna dan boleh jadi menjadi suatu kesalahan.
Lebih dari itu dalam sifat Rabbaniyah manusia dijadikan tujuan dan sasarannya: ini mengandung arti juga adanya jalinan hubungan baik dengan Allah yang sekaligus ridloNya merupakan tujuan manusia dan sasaran Islam. Perlu ditegaskan bahwa manusia bukanlah tandingan Allah: karena keduanya telah jelas, Allah itu khaliq sedang manusia itu makhluq. Dalam fitrah Islam membuktikan manusia tidak mungkin dapat Rabbaniyah yang seseungguhnya tanpa menjadi insaniyah: sebagaimana pula tidak akan mampu mencapai insaniyah yang hakiki tanpa melalui Rabbaniyah tersebut.
Sifat insaniyah ini sejalan dengan sifat Islam yang bermakna ia diturunkan untuk meningkatkan taraf hidup manusia, membimbing, memelihara sifat-sifat humanistik, menjaganya dari proses-proses dehumanisasi dan dari sifat-sifat kehewanan. Syari'ah Islam adalah syari'ah insaniyah, diturunkan untuk kepentingan manusia dari segi dirinya sebagai manusia yang lintas ras, suku, bangsa, maupun kasta. Berarti pula syariah Islam bersifat insaniyah dan 'alamiyah (mendunia).
" Maha suci Allah yang telah menurunkan al-Furqan (al-Qur'an) kepada hambaNya agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam." (Qs.25: 1)
Dua sifat tersebut menjadi ciri khas dan keistimewaan syari'ah Islam yang tidak dimiliki oleh syari'ah atau nidzam lainnya. Syari'ah Islam menyatukan manusia secara keseluruhann dalam satu kesatuan yang diikat dlam ikatan-ikatan insaniyah, dan kemestian sifat 'alamiyahnya. Boleh jadi ada nidzam yang bersifat 'alamiyah tetapi tidak bersifat insaniyah, atau sebaliknya. Bahkan sifat insaniyah ini menjadi dasar bagi sifat ke'alamiyahan (international) syari'ah Islam. Bersifat internasional lantaran bersifat insani. Sebagai contohnya tentang "persaudaraan sesama manusia" dimana Islam membuang jauh-jauh faktor ras, etnis, suku, bangsa kasta dsb.
" Hai manusia sungguh Kami ciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempauan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah mereka yang paling bertaqwaSesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (Qs.49: 13)
Dalam rangka fungsi-fungsi tersebut semua bentuk ibadah disyari'ahkan bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan ruhaninya. Manusia berproses menuju kemuliaan dan dalam tahap tertentu sehingga ia pantas dimuliakan, sampai-sampai Allah berfirman:
"Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. " (Qs.17: 70)
Tidak hanya sampai di sini tercukupinya kebutuhan bathin atau ruhani manusia, harus diimbang dengan tercukupinya kebutuhan badaniyah, material ataupun duniawi: karena dunia adalah mazra'ah (ladang) bagi akhirat. Jadi tanpa memiliki dunia kita tidak akan sampai ke akhirat. Syari'ah Islam memotivasinya dengan memerintahkan untuk bertebaran di muka bumi mencari karunia Allah guna memakmurkan bumi. Dengan demikian syari'ah Islam memperhatikan dan mewadahi serta memberikan jalan keluar kebutuhan manusia dengan segenap aspek-aspeknya secara asholah (otentik). Bahkan lebih jauh dalam syari'ah Islam terdapat lima tujuan pokok (Dharuriyyat al-khamsu) yakni memelihara dien, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Kelima, Syumuliyah (Universal).
Inilah aspek karakteristik syari'ah Islam yang membedakan agama Islam dengan agama, ideologi maupun segala pemikiran kefilsafatan dan madzab yang dikenal manusia dengan segenap jangkauan dan makna kata "syumul". Ke-syumuliyahan-nya meliputi segala zaman, semua kehidupan dan eksistensi (al-Wujudiyah lil Insan) manusia. Asy-Syahid Hasan al-Banna pernah mengatakan bahwa: "….adalah suatu risalah yang panjang terbentang hingga meliputi (mencakup) semua abad sepanjang zaman, terhampar luas hingga meliputi semua cakrawala umat, dan begitu mendalam (mendetail) hingga memuat urusan-urusan dunia dan akhirat."
Untuk lebih jelasnya berikut kami bahas secara singkat syumuliyah syari'ah Islam dari dua aspek yakni pertama, dari sisi fungsinya. Dari sisi fungsinya syari'ah Islam dapat kita lihat dalam beberapa bagian berikut :
(1) Risalah untuk semua zaman
Ia bukan risalah untuk marhalah (periode) tertentu saja, ia telah -secara subtansial, dalam prinsip-prinsip akidah dan moralnya- di bawa oleh para Nabi dan Rasul terdahulu hingga nabi dan rasul terakhir Muhammad saw. dan dari Nabi dan rasul terakhir inilah yang memiliki risalah yang abadi yang telah ditakdirkan oleh Allah untuk tetap bertahan hingga akhir dunia ini. Maka tidak ada rislah lain setelah Islam ini sempurna, dan bahkan menyempurnakan risalah sebelumnya. Ia juga risalah masa lalu dan masa depan -lantaran akan tetap ada hingga akhir zaman.
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul pad tiap-tiap umat (untuk menyerukan), 'sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut." (Qs.16: 36)
(2) Risalah untuk seluruh dunia dan alam semesta
Ia tidak dibatasi oleh generasi tertentu tempat maupun umat, tidak terikat oleh suku bangsa maupun kelas sosial. Ia sesungguhnya merupakan hidayah dari Rabb manusia untuk seluruh manusia di muka bumi ini.
"Dan tidakah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam" (Qs.21: 107)
"Katakanlah hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua" (Qs.7: 158)
Ayat tersebut sekaligus membantah tuduhan para kaum orientalis bahwa Nabi Muhammad itu pada mulanya tidak menyatakan bahwa dirinya diutus untuk seluruh manusia, namun hal itu dia ungkapkan ketika bangsa Arab (dalam terminologi mereka untuk menyebut umat Islam) mengalami kemenangan.
(3) Risalah untuk semua fase kehidupan manusia
Semua fase kehidupan dalam keutuhan manusia juga terkandung dalam risalah syari'ah Islam. Dalam keutuhan manusia seluruh aspeknya menjadi perhatian Syari'ah Islam: ruhani, jiwa, akal, badan, dll. sebagaimana tela disebutkan dalam karakter insaniyahnya. Risalah Islam adalah hidayah Allah yang senantiasa diperuntukan, mengiringi dan membimbing manusia kapan pun, dimana pun, dan dengan siapa pun, serta berjalan dalam perkembangan hidupnya: dari dalam janin, melahirkan, bayi, masa kanak-kanak, remaja, muda, dewasa, mati, hingga kehidupan paska dunia, yakni alam barzah dan alam keabadian. Ini terbukti dalam syari'ah Islam terdapat hukum-hukum yang berkaitan dengan fase-fase tersebut. Misalnya dalam al qur'an surat at-Talaq ayat 6 dan al-Baqarah ayat 233.
"Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin……. " (Qs.65: 6)
"Para ibu hendaknya menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yakni bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan, ………… " (Qs.2: 233)
(4) Risalah untuk semua aspek kehidupan
Bahwa tidak ada satu aspek pun dalam kehidupan ini yang luput dari pandangan syari'ah Islam. Ini bisa berupa persetujuan, penolakan, dukungan, perubahan, koreksi, penyempurnakan, bimbingan dan pengarahan. Jelasnya syari'ah Islam tidak membiarkan manusia merana dalam hidupnya. Maka tidaklah pantas seseorang menjadi muslim manakala ia meninggalkan dunia, demikian pula tidaklah pantas seseorang menjadi muslim manakala ia meninggalkan akhiratnya. Semua sikap tersebut diletakkan pada posisinya secara proposional.Islam merupakan aqidah ideal bagi individu maupun sosial, dengan aqidah ini seseorang akan dapat terhindar dari parsialitas ideologi-ideologi yang membagi kepribadian menjadi dua bagian, dan dengan susah payah berusaha untuk memadukannya. Tidak demikian dengan aqidah Islam yang komprhensif dan integreted. Tidakkah telah kita yakini bahwa:
"Sebenarnya segala urusan itu adalah kepunyaan Allah" (Qs.30: 31)
"Kepunyaan-Nyalah yang ada di langit dan di bumi dan semua yang ada di antara keduanya dan semua yang ada di bawah tanah (Qs. 20 : 6)
Kedua, dari sisi isi syari'ah Islam. Jika Islam merupakan serangkaian risalah yang mencakup semua kehidupan dengan segala aspeknya, semua fase kehidupan manusia, maka kita akan menemukan isi ajarannya pun tampil dalam bentuk yang sempurna, meliputi seluruh persoalan kehidupan manusia. Syumuliyah isi syari'ah Islam ini berarti ia bersifat universal, keuniversalannya ini haruslah diimbangi dengan universalisme dan syumuliyah dalam aspek komitmen ('iltizam) kaum muslimin. Dari sisi isi (ajaran) syari'ah Islam dapat kita lihat dalam beberapa bagian berikut:
(1) Bidang Aqidah
Sebagaimana kita ketahui bahwa aqidah Islam merupakan aqidah yang sempurna dari mana saja kita memandangnya. Beberapa alasan yang dapat kita lihat bahwa ; (a) ia menafsirkan semua persoalan besar dalam kehidupan ini -dimana persoalan tersebut menyibukkan semua orang untuk mencari jawabannya, termasuk ahli filosof maupun pemikir lainnya dari dahulu hingga sekarang- yakni persoalan ketuhanan, kamanusiaan, alam, kenabian dan persoalan tempat kembali manusia. Kesemuanya ini menjadi sebuah rangkaian yang kukuh, indah dan sistemik serta teranggit yang tak dapat dipisahkan.
(b) Karena aqidah Islam tidak membagi manusia untuk menghamba kepada dua Tuhan. Kita bisa bayangkan apa yang terjadi jika benar-benar ada dua tuhan, pastilah dunia ini akan hancur. (c) di lain pihak aqidah Islam dalam kebenarannya (validitasnya) tidak hanya berdasarkan pada naluri atau perasaan semata atau pun akal semata: melainkan bersandar pada pemikiran dan perasaan sekaligus sebagai dua perangkat yang saling melengkapi di antara perangkat manusia dan kesadarannya. Dan (d) aqidah Islam merupakan aqidah yang tidak menerima pembagian (dikotomi secara parsial) dan harus diambil secara keseluruhanya tanpa disertai pengingkaran salah satu dari unsurnya.
(2) Bidang Syari'ah
Demikian halnya dalam bidang Syari'ah akan tampak dalam kemampuannya menyelesaikan segenap persoalan kehidupan dan memberikan penjelasan serta kejelasan hukum, termasuk menunjukan manfaat dan kemudharatannya, baik di dunia maupun di akhirat, baik fisik maupun ruhani, materi maupun immateri, baik individu maupun kolektif-sosial, dst. Kesemuanya ini mendapatkan perhatian dari syari'ah Islam tanpa menafikan salah satunya.
(3) Bidang Ibadah
Konsekuensi dari aqidah yang syumul adalah Ibadah dalam Islam juga menyangkut seluruh aspek kehidupan ini. Ia tidak hanya meliputi ibadah yang ritual, tetapi juga setiap gerakan dan setiap amal perbuatan yang meningkatkan taraf kehidupan dan membahagiaan manusia dengan segenap kaidah-kaidah syari'ah Islam yang telah dikerjakan.
(4) Bidang Akhlaq
Dalam bidang akhlaq, sesungguhnya ia mencakup kehidupan dengan segala aspeknya dan semua bidangnya. Sebagaimana dengan apa yang didikotomikan oleh manusia dengan mengatasnamakan agama, filsafat, tradisi, ataupun masyarakat: maka etika moral dalam Islam telah menggabungkannya dalam keharmonisan, saling melengkapi bahkan Islam menambahkannya dengan nilai lebih. Di sini moralitas akhlaq Rabbaniyah yang menjadi inspirasi dalam pelaksanannya. Karenanya sesungguhnya jika akhlaq ini diterapkan tidak akan merugikan manusia, baik muslim maupun non-muslim, bahkan bagi semesta alam ini.
Keenam, at-Atanaasuq wa al-Muruunah (Teatur dan Luwes).
Karakteristik syari'ah Islam lainnya adalah tanaasuq, maksudnya semua bagian-bagiannya masing-masing bekerja secara teratur, kompak dan seimbang dalam rangka mencapai satu hadaf bersama. Antara yang satu dengan yang lainnya tidak berbenturan atau overlapping tetapi sejalan dan seirama, teratur dan rapih. Karenanya karakter ini juga disebut takaamul (konprehensif). Keteraturan ini sangat erat kaitannya dengan muruunah (luwes dan fleksibel), lantaran jika tidak demikian bisa dipastikan adanya benturan dalam aspek-aspeknya.
Keteraturan dan keserasian adalah fenomena alam dan syari'ah sebagai suatu tawazun: ia akan kita temui sebagai suatu fenomena yang nampak pada setiap apa-apa yang disyari'atkan Allah sebagaimana hal itu nampak pad makhluq-Nya.Seperti sebegitu serasinya organ-organ yang ada dalam alam semesta dan manusia itu sendiri.
"dan satu tanda (kekuasaan Allah) bagi mereka 9ialah0 malam, Kami tarik darinya siang, maka serta merta mereka ada dalam kegelapan. Dan matahari berjalan pada orbitnya demikianlah ketetapan Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. Dan bulan Kami tetapkan pada manzilah-manzilahnya sehingga ia kembali bagaikan mayang yang tua. Tidaklah matahari patut membentur bulan juga tidaklah malam mendahului siang. semuanya beredar pada porosnya." (Qs.36 : 37-40)
Kesalahan yang terjadi pada kebanyakan orang di sini adalah memandang hukum (syari'ah) secara sebagian-sebagian, misalnya hanya dari sifat juz'i-nya saja atau dari sifat kulli-nya saja, mereka tidak melihat secara keseluruhan. Sehingga mereka berbuat dzalim terhadap syari'ah yang sempurna ini lantaran tergesa-gesa dalam menilai, atau karena kepentingan tertentu yang melatarbelakanginya. Kesempurnaan syari'ah Islam dan mudahnya diterapkan -yang di dalamnya menerapkan prinsip tanaasuq dan muruunah yang diterapkan secara seimbang- membuktikan kesempurnaan sang Pemiliknya, dan merupakan petunjuk serta rahmat bagi alam semesta.
At-Tanaasuq dan al-Muruunah ini dapat dimengerti dengan memahami faktor-faktor: (1) luasnya wilayah ijtihad dalam syari'ah Islam, (2) adanya nash-nash syari'ah terhadap hukum yang kully, (3) mencakupnya nash-nash atas banyak pemahaman yang beragam, dan (4) bahwa dalam syari'ah Islam juga mencakup pemeliharaan terhadap hal-hal darurat dan kondisi tertentu.
IKHTITAM
Sedemikian lengkap dan sempurnanya Syari'ah Islam menjadikan seorang muslim sangat memungkinkan untuk dengan mudah ta'abud ila Allah. Pemahaman yang parsial (mufaraqah) atau hanya cenderung 'memegang' salah satunya saja -sebagaimana yang terjadi dalam aliran-aliran di kalangan kaum muslimin- hanya akan mereduksi pemahaman kita tentang Islam, yang pada akhirnya merugikan kita sendiri: dan barangkali inilah faktor utama kegagalan umat Islam dalam membangun kejayaan Islam di muka bumi ini. Mungkinkah hal tersebut akan terulang? Jawabannya sangat tergantung dari individu-individu dan jama'ah kaum muslimin, sejauhmana membangun kembali pemahaman dan mengamalan syari'ah Islam dengan baik dan benar.
Dalam upaya ke arah pembangunan kembali pemahaman dan pengamalan syari'ah Islam secara benar dan baik, minimal ada tiga prasyarat yang harus dilakukan oleh seorang muslim: pertama, setidak-tidaknya mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang 'ulumul Qur'an beserta tafsirnya, lantaran ia menjadi sumber utama dan pertama penegakkan syari'ah Islam. Kedua, setidak-tidaknya mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang 'Ulumul Hadits dan sirah Nabawiyah sebagai sumber keduanya. Ketiga, setidak-tidaknya mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang ilmu Ushul al-Fiqh dan Fiqh itu sendiri. Boleh jadi syari'ah Islam yang syumuliyah beserta al-Khashoisul-nya tidak akan tertangap secara syumul jika tiga hal ini diabaikan.
Nampaknya dengan memperhatikan perkembangan dan perubahan zaman yang sangat pesat dengan segala problematika dan pertarungan kepentingan serta ideologi yang ada di dalamnya, syari'ah Islam akan menjadi solusi yang terbaik. Namun hal ini jika tidak diimbangi dengan kekuatan yang ada dalam tubuh umat Islam sendiri, maka akan menjadi sangat lamban cita-cita syari'ah Islam akan terwujud, bahkan boleh jadi hanya angan-angan. Hal ini lagi-lagi akan terpulang pada kita (umat Islam) masing-masing. Wallahu 'alam bishawab.
MARAJI'
'Abdul Bani, Muhammad Nu'ad, al-Mu'jam al-Mufarasy al-Fazhil al-qur'an al-Karim: Juz 2, Kairo: Majma' Lughah Arabiyah, 1401H/ 1981 M
Ghazaly, Imam al-, Ihya Ulumudin, peny. Misbah Zainul Musthafa, (t.t.: Bintang Pelajar) Juz III
Qardhawi,Yusuf, Madkhal Li Diraasat asy-Syari'ah al-Islamiyah, Kairo Mesir: Maktabah Wahbah, Ramadhan 1416/1991
……………….., Bagaimana Memahami Syari'ah Islam, terj. Nabhani Idris, Jakarta: Islamuna Press, 1996
………………., Madkhal Li Diraasat Li Ma'rifatil Islam Muqawwimatuhu, Khashaishuhu, Mashadiruhu, penterj. Setiawan Budi Utomo, Kairo: Maktabah Wahbah
………………, Al-Khashooish al-Ammah Li al-Islam, Beirut: Muasassah Al-Risalah, 1404 / 1983
………………, Awamil al-Sa'ah wa al-Murunah fi al-Syari'ah al-Islamiyah, terj. Tim Pustaka Firdusi, Jakarta: Pustaka Firdausi, 1996
Razak, Nasruddin, Dienul Islam, Bandung: Al-Ma'arif, 1993
Ridwan, Ustadz Fathi, Falsafat Attasyi' al-Islamy, Silsilah Ma' al-Islam, Kairo: Darul Kitab al-Arabi, t.t.
Saltut, Mahmud, Al-Islam Aqidah wa Syari'ah, t.t.
keren bgt, penjelasannya detail sekali, referensinya juga oke, nice blog!!!
BalasHapus