1. Tidak Berhijab (Menutup Aurat)
Allah berfirman, yang artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada
isteri-isterimu , anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, kerana itu mereka tidak diganggu. Dan
Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 24).
2. Menyambung Rambut / Memakai Konde
Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang
menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah
kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya
rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku,
apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat
perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya
disambung” (HR Bukhari-Muslim)
3. Mewarnai / Menyemir Rambut dengan Warna Hitam.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada akhir zaman nanti akan
muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati.
Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud)
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari
penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan
jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan
sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
4. Mencabut Uban
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mencabut
uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai,
melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.”
(HR. Abu Daud)
5. Memakai Bulu Mata Palsu
Fatwa: “…Menurut kami, tidak diperbolehkan memasang bulu
mata buatan (palsu) pada kedua matanya, kerana hal tersebut sama dengan
memasang rambut palsu, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita
yang memasang dan yang minta dipasangi rambut palsu. Jika Nabi telah melarang
menyambungkan rambut dengan rambut lainnya (memasang rambut palsu) maka
memasang bulu mata pun tidak boleh.
Juga tidak boleh memasang bulu mata palsu kerana alasan bulu
mata yang asli tidak lentik atau pendek. Selayaknya seorang wanita muslimah
menerima dengan penuh kerelaan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah dan tidak
perlu melakukan tipu daya atau merekayasa kecantikan, sehingga tampak kepada
sesuatu yang tidak dimilikinya, seperti memiliki pakaian yang tidak patut
dipakai oleh seorang wanita muslimah…”
6. Bertabarruj
Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya: “Dan janganlah
kalian (para wanita) bertabarruj (keluar rumah dengan berhias dan bertingkah
laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” [al-Ahzaab:33] .
7. Merenggangkan / Mengikir Gigi.
Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis,
mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali kerana penyakit. (HR.
Ahmad).
Dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut
alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah
penampilan, yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari)
8. Membuat Tatto
(Lihat point ke-7)
9. Memakai Jilbab Gaul / Tidak Memenuhi Syarat Hijab.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahkan telah
memperingatkan kita dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
“Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku
lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi
betina yang mereka pakai untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian
(namun) telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-leng gok menggoyang-goya
ngkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk unta
yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau
wanginya, padahal bau wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR Muslim/HR Ahmad)
10. Memakai Rambut Palsu
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan minta
disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhari-Muslim)
11. Mencukur Rambut Menyerupai Laki-laki atau Wanita Kafir
a. Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya
haram dan dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum
wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, dari Ibn
Abbas radliallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum
lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (HR
Bukhari)
b. Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka
hukumnya juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia
termasuk kaum tersebut” (HR Abu Daud)
12. Mencukur / Mencabut Bulu Alis
(Lihat point ke-7)
13. Memakai Lensa Kontak Berwarna untuk Tabarruj
Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata: Kepada
Fp Dzikir Cinta“…lensa kontak berwana untuk perhiasan (untuk bergaya). Maka
hukumnya sama dengan perhiasan, jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka
tidak mengapa.
Jika digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak
menimbulkan fitnah. Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan bahaya (misalnya
iritasi dan alergi pada mata, pent) atau menimbulkan unsur penipuan dan
kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki yang akan melamar. Dan juga
tidak ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf) karena Allah melarangnya.”
14. Operasi Plastik untuk Kecantikan
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana
hukum melaksanakan operasi kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban beliau,”Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua
macam. Pertama, operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang kerana
kecelakaan atau yang lainnya. Operasi seperti ini boleh dilakukan, karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan izin kepada seorang lelaki–yang
terpotong hidungnya dalam peperangan–untuk membuat hidung palsu dari emas.
Kedua, operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan
cacat, namun hanya untuk menambah kecantikan (supaya bertambah cantik). Operasi
ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena dalam sebuah hadis (disebutkan)
, ‘Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung
rambutnya, orang yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato.’ (HR
Bukhari).
15. Memakai Kawat Gigi untuk Kecantikan / Tabarruj
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya
memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua
kategori:
Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atau indah,
maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang
menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal
seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan
demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.
Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak
mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin
pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa
jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk
membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat
bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya
terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini
termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.”
Sumber: milist PENGAJIAN-KANTOR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar